Menag Fachrul Razi : Komorbid dan Jamaah Usia Di Atas 50 Belum Diizinkan Umroh

3 November 2020, 10:15 WIB
Jamaah sedang beribadah di makkah , Arab saudi /Zona jakarta/zona jakarta

 

PORTAL PURWOKERTO,-  Pemerintah mengijinkan jemaah Indonesia berangkat umrah kecuali jamaah yang memiliki panyakit penyerta atau komorbid. anak dibawah umur serta usia 50 tahun juga menjadi pengecualian

Ketentuan tersebut merupakan salah satu regulasi tambahan di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 27 Oktober 2020.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan KMA ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman..

Menurutnya KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pamdemi.

Baca Juga: Segera daftar BLT UMKM, Ditutup Desember, Caranya Cek Disini

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan,” ujarnya.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tambahnya.

Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Baca Juga: Selain BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Masih Ada BLT UMKM dan BLT Dana Desa, Ini Cara Daftar Online

Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Jadwal Ulang 

Regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi tetapi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, ujarnya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

Baca Juga: Benarkah Cek Online BLT UMKM Mandiri Syariah via Eform Mandiri? Klik Webform.bsm.co.id

Intinya,  secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap mengatur penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag kemsetneg

Tags

Terkini

Terpopuler