PORTAL PURWOKERTO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas keinginan sendiri karena Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi Riziek terkait dengan pelanggaran izin tinggal.
"Pelanggaran imigrasi yang dikenakan kepada Rizieq Shihab yaitu overstay.Dia ingin pulang tapi tidak mau dideportasi, dia ingin pulang secara terhormat. Silahkan saja urusan dengan pemerintah Arab Saudi bukan dengan pemerintah,” katanya, hal tersebut disampaikan Mahfud melalui Youtube Cokro TV pada Selasa (3/11/2020),
Menurutnya Pemerintah tidak menganggap serius tersebut. Sebab pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi rencana kepulangan Rizieq. Sampai saat ini pun Pemerintah tidak pernah membahas Habib Rizieq Shihab secara khusus.
Baca Juga: Ki Seno Nugroho dan Live Streaming Wayang, Terobosan Digital Jagat Pakeliran
Pemerintah juga tidak khawatir dia akan pulang sebab karena Rizieq Shihab itu bukan Khomeini orang suci pengikutnya banyak.
"Kalau Khomaeni mau pulang dari Paris seluruh rakyat menyambut karena Khomaeni orang suci. Kalau Rizieq Shihab kan pengikutnya nggak banyak juga kalau dibandingkan dengan umat Islam Indonesia pada umumnya jadi kita tidak khawatir juga," terang Mahfud.
Mahfud mengungkapkan bahwa selama dia menjadi menteri, tidak pernah ada permintaan kepada pemerintah Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab agar tidak pulang.
Baca Juga: 12 Sinden Nyanyikan Ladran Gajah Seno, Penghormatan Terakhir untuk Ki Seno Nugroho
"Saya tanya ke kanan kiri, ke Polisi, ke Kementerian Luar Negeri, ga ada tuh yang begitu. Sekarang terbukti kalau dulu dia dicekalnya bukan karena pemerintah Indonesia tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana yang kemudian dicabut," tandas Mahfud menanggapi kabar rencana kepulanghan Imam Besar FPI ke tanah air seperti dikutip Portal Purwokerto, Kamis 4 November 2020.
Sehingga mau pulang atau tidak sebenarnya itu urusan pribadi Rizieq Shihab. Selain itu Pemerintah juga tidak boleh menghalangi.
Dicekal Arab Saudi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa kepulangannya ke tanah air memang tertunda, sebab dia waktu yang lalu memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, bukan dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Chelsea Menang Telak Lawan Rennes
Pencekalannya karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. “Karena Rizieq dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal,”tambahnya.
Namun pencekalannya dicabut karena tidak cukup bukti beberapa waktu sekitar sebulan atau tiga minggu lalu.
"Karena tidak cukup bukti maka kasus pidanya oleh pemerintah Arab Saudi dicabutSehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," jelas Mahfud.
Baca Juga: Vaksinasi Anti Corona Virus Akhir Desember, Luhut 9 Juta Vaksin Prioritas Zona Merah
Soal dugaan penghimpunan dana atau uang politik secara secara ilegal politik yang dituduhkan Pemerintah Arab Saudi terhadap Riziek. Menurutnya kebiasaan orang Indonesia yang jika bertemu orang yang dihormati atau guru maka diberi bisyarah, atau uang amplop.
Kemudian ada yang melaporkan, dan oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis merah bahwa dia tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik, ‘Tetapi sekarang tuduhan pidananya sudah dicabut," terangnya.
Akan tetapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. ***