Sering Dapat SMS Penipuan? Ini Panduan Bebas SMS Penipuan dari Kominfo

17 November 2020, 21:19 WIB
SMS penipuan masih sering terjadi dan bisa diadukan kepada Kemkominfo melalui @aduanBRTI /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Sering kali mendapat SMS yang datang dari orang tidak dikenal dan mengaku ingin mencairkan dana dari luar negeri memang sangat mengganggu.

Atau mendapatkan undian berhadiah ratusan juta rupiah dari sebuah lembaga atau perusahaan terkenal.

Terkadang nama pengirim sama Persis dengan nama orang yang kita kenal. Hal ini tentu saja membuat gundah ingin membalas.

Baca Juga: Keren! Konektor Masker Handmade dari UMKM Banyumas Ini Tengah Booming Jadi Incaran

Jika Anda mendapatkan SMS serupa serta membalasnya dan ternyata hal tersebut merupakan penipuan, Anda dapat mengadukannya ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kominfo membuka lahan aduan bagi warga yang sering mendapat SMS penipuan semacam ini. Melalui @aduanBRTI, warga dapat mengajukan nomer hape yang sering mengganggu apalagi menipu.

Baca Juga: Lima Jam Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Irit Bicara

Berikut panduan melakukan aduan mengenai sms penipuan yang dilansir dari Twitter resmi Kementerian Kominfo, @kemkominfo.

1. Siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri.

2. Buka laman https://layanan.kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI, lalu Ikuti langkah-langkahnya. Atau laporkan ke akun twitter, @aduanBRTI, dengan menyertakan bukti yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Tiga Korban Tanah Longsor di Banjarpanepen Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dicari

3. Setelah disampaikan, bukti laporan akan diverifikasi dan dianalisis oleh petugas BRTI.

4. Selanjutnya, petugas BRTI akan melaporkan nomor terkait ke operator untuk diblokir. Lalu, operator akan memblokir dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Gempa M 6.3 di Mentawai, BNPB Memonitor Gempa Bumi Dangkal yang Membuat Warga Lari ke Bukit

5. Kalau sudah diblokir, operator telekomunikasi melaporkan tindak lanjut ke BRTI melalui sistem Smart PPI.

6. Bila nomor yang diblokir bukan penipuan, maka pemilik nomor bisa melaporkan ke BRTI.

Semoga setelah melakukan aduan, tidak ada lagi nomer hape untuk melakukan penipuan ya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Twitter Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler