“Apapun alasannya, saya harus menemani Edhy itu maksud saya,” jawabnya.
Seperti yang telah diberitakan Portal Purwokerto, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan. Penetapan ini dilakukan KPK pada Rabu 25 November 2020 malam.
Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Politikus Partai Gerindra ini dinyatakan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut. Edhy bahkan menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Pesan Duka Mengharukan Disampaikan Pele kepada Maradona
KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KeLautan dan Perikanan SAfri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).***