Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

- 26 November 2020, 11:47 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Tangkap Tangan KPK RI terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo
Tangkapan Layar Konferensi Pers Tangkap Tangan KPK RI terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo /YouTube KPK RI

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020. Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube KPK RI,  Kamis 26 November 2020, menyatakan jika KPK mengamankan 17 orang dibeberapa tempat, di bandara udara Soekarno-Hatta, Depok, dan Bekasi Jawa Barat pada Rabu 25 November 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tujuh orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Tujuh orang tersangka, yang ditetapkan yakni, sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KeLautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Cerita KPK Tangkap Menteri KKP, Suara Ali Ngabalin Bergetar Saat di Mata Najwa

Dalam perkara ini Edhy Prabowo selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Udaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreu Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri Menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Baca Juga: Dari Jam Rolex, Tas Tumi, LV sampai Baju Old Navi, Daftar Belanja Edhy Prabowo dari Uang Suap

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x