Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA Merupakan Suami Isteri

- 27 November 2020, 13:56 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

PORTAL PURWOKERTO – Kepolisian Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron dan juga selebgram di Indonesia.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Karena lagi-lagi, ada public figure yang terjerat kasus prostitusi artis.

Artis berinisial ST (27) dan MA (26) diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel pada Selasa 24 November 2020 23.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan tindakan asusila dengan satu orang laki-laki atau threesome.

Baca Juga: Klaster Ponpes Kembali Muncul lagi, 177 Santri Ponpes Al-Ikhsan Beji Kedungbanteng Kena Covid 19

ST merupakan seorang selebgram yang seringkali melakukan promosi iklan di media sosial. Sedangkan MA, merupakan artis yang pernah menjadi bintang utama dalam sebuah tayangan layar lebar.

Penangkapan ST dan MA, merupakan pengembangan setelah aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (26) dan CA (25) yang merupakan mucikari. Keduanya merupakan pasangan suami isteri.   

“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta per orang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul Tarif Prostitusi 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Segini Untung yang Diraup Mucikari, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Jebolan Indonesian Idol Tiara Andini Raih Penghargaan 'Pendatang Baru Terbaik' AMI Awards 2020

Sudjarwoko mengatakaan jika pada saat diamankan kedua artis sedang bersama satu orang laki-laki, dan melakukan tindakan asusila. Mucikari memasang tarif Rp110 juta untuk aksi tersebut.

Dari jumlah tarif yang ditawarkan mucikari, ST dan MA mendapatkan Rp60 juta, dan sisanya untuk mucikari, atau sebesar Rp50 juta.

“Dalam kegiatan tersebut dua wanita sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan akan dilunasi Rp50 juta,” katanya.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi Grammy Awards 2021, Tak Tanggung-Tanggung Langsung 3 Nominasi!

Dikatakan jika selama ini, sang mucikari sudah melakukan beberapa kali ‘menjual’ artis atau selebgram. Sampai saat ini mucikari sudah menikmati keuntungan sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mucikari ditetapkan Pasal 2 ataut 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Kania Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah