Prostitusi Daring, Artis dan Selegram MT dan MA Masih Bebas

- 27 November 2020, 14:25 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020.
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

 

PORTAL PURWOKERTO-Teka teki siapa pelaku kasus video syur yang mirip wajah Gisel saja belum juga tuntas,  saat ini dunia selebriti tanah air kembali digegerkan dengan kasus prostitusi daring  atau prostitusi on line  yang melibatkan selebrity MA dan ST.

Proses hukum kasus prostitusi  on line juga  masih berlanjut  Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Utara  belum menetapkan MA dan ST sebagai tersangka.

Artis dan selebgram tersebut statusnya masih menjadi saksi prostitusi daring, menurut pihak kepolisian tergantung alat bukti nanti, Jika ada alat bukti cukup maka baik MA dan ST situsnya bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiara Andini, Penyanyi Pendatang Baru yang Diperhitungkan Dalam Industri Musik Tanah AirBaca Juga: Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA Merupakan Suami Isteri

 "Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Metro  Jakarta Kombes Polisi  Sudjarwoko, dikutip dari Antara Jumat 27 November 2020.

Selain dua artis tersebut, pengguna jasa prostitusi on line alias pelanggan juga masih menjadi saksi..

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.

Baca Juga: Klaster Ponpes Kembali Muncul lagi, 177 Santri Ponpes Al-Ikhsan Beji Kedungbanteng Kena Covid 19

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x