Jokowi Kasus Covid 19 Memburuk, Jateng dan DKI Jakarta yang Terburuk

- 30 November 2020, 16:14 WIB
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan KPCPEN di Istana Negara, Senin 30 November 2020.
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan KPCPEN di Istana Negara, Senin 30 November 2020. /Foto: BPMI Setpres/

Tugas kepala daerah adalah melindungi keselamatan warganya, termasuk di tengah pandemi saat ini.“Tugas kepala daerah adalah melindungi keselamatan warganya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Perhatikan angka kasus aktif,  kesembuhan, kematian, dan indikator-indikator ekonomi yang ada,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah