Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Ditangkap Polisi atas Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 14:11 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Twitter.com/@ustadzmaaher/

PORTAL PURWOKERTO - Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, 3 Desember 2020.

Bareskrim Polri menetapkan Soni sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni ditangkap menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Amalan Dzikir Tembus Togel, Bolehkah Dilakukan? Begini Kata Ketua MUI Banyumas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, pukul 04.00 WIB.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Banyumas Dikepung Banjir! Waspada di Beberapa Titik Berikut Ini

Dijelaskan jika usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions 2020 Matchday 5: Siapa Saja Tim yang Lolos 16 Besar?

Barang bukti yang diamankan berupa tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x