Penahanan Ustadz Maaher Diperpanjang Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Untuk Pemeriksaan Lanjutan

- 4 Desember 2020, 15:03 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

PORTAL PURWOKERTO – Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata ditahan oleh Polri pada 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB di kediamannya di Bogor atas kasus dugaan ujaran kebencian di laman Twitternya.

Pada awal penahanan, Ustadz Maaher akan ditahan 1x24 jam untuk dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya. Namun, siang ini, 4 Desember 2020, Polri mengumumkan memperpanjang masa tahanan sang Ustadz selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penahanan ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ustadz Maaher, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi dalam Ditahan Bareskim Polri, Ustadz Maaher Jalani Penahanan Selama 20 Hari untuk Lakukan Penyidikan.

Baca Juga: Noken Nongkrong Di Google Doodle, Warisan Dunia Apreisasi Untuk Mama-Mama Papua

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono seperti yang dikuti dari Mantra Sukabumi.

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos Twitter@ustadzmaaher__. 

Baca Juga: Intip 9 Potret Puspa Dewi, Nenek Viral yang Meski Berusia 53 Tahun tapi Masih Seperti ABG

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polisi Brigjen Awi Setiyono melakukan jumpa pers dan menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustad Maaher di sosial media Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri.

Ia menyebutkan bahwa Ustadz Maaher melakukan pelanggaran berupa dugaan ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x