Fakta Dibalik Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan, Tunjuk Mentan Jabat Menteri Kelautan

- 5 Desember 2020, 16:21 WIB
Presiden Jokowi melepas ekspor produk dari 133 perusahaan
Presiden Jokowi melepas ekspor produk dari 133 perusahaan /Humas Setkab/

PORTALPURWOKERTO- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Hal ini adalah fakta dan telah tercantum di Surat Menteri Sekretaris Negara. Sebab, diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Lebih detail, dalam surat resmi ini, disebutkan bahwa Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk menjabat sementara Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Begini Cara Agar Akun Google Terdeteksi Tetap Aktif dan Lolos Dari Kebijakan Baru Penyimpanan Google

Pada intinya, dalam surat itu dijelaskan jika Menko Luhut Pandjaitan akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.

Sehingga, Mentan Syahrul Yasin Limpo diminta untuk menggantikan Menko Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020.

Surat itu ditujukan langsung kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Waduh, Viral Video Oknum Polisi Ancam Bakal Sembelih Habib Rizieq Shihab, Sebut FPI Bergaya Preman

"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut, dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi: Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dan Tunjuk Syahrul Yasin Limpo Kamis, 3 Desember 2020.

Penunjukkan Mentan Syahrul sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini berkaitan dengan surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi bernomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tertanggal 22 November 2020.

Surat tersebut pada intinya memohon izin kepada Presiden bahwa Menko Luhut Pandjaitan akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.

"Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," lanjutnya.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.

"Benar, Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," ujar Kuntoro.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terkena OTT KPK Lebih dari Seorang, Korupsi Program Bansos Penanganan COVID 19


Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus suap izin ekspor benih lobster.

Penunjukan Menko Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.***(Mantra Sukabumi/Andriana)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x