Luhut: Jangan Sampai ada Istilah Tidak Bisa Dilakukan Karena Tak Ada Menteri

- 26 November 2020, 21:15 WIB
foto Menko Luhut Binsar Panjaitan
foto Menko Luhut Binsar Panjaitan /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PORTAL PURWOKERTO –Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapan sebagai  tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengisi kekosongan jabatan menteri, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Mentri KKP ad interim menggantikan Edhy Prabowo.

Jabatan ini diemban oleh Luhut sejak, Rabu, 25 November 2020, setelah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

“Menko telah menerima surat dari Mensesneg yang menyiapkan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka PResiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad Interim,” ujar Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Antara, Kamis 26 November 2020.

Presiden Jokowi meminta, meskipun Menteri KP Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka, diharapkan tidak membuat jajaran KKP menjadi tidak melaksankaan pekerjaan yang sudah direncanakan.

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Menko Marvest merangkap merangkap Menteri KP ad interim Luhur Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut disampaikan Luhut kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x