Sesuai Prokes, Sfafsus dan Sekpri Menteri KKP Edhy Prabowo Karantina di Rutan Cabang KPK

- 26 November 2020, 20:30 WIB
KPK mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibelanjakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
KPK mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibelanjakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambah, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komositda perairan sejenis lainnya tahun 2020. Satu diantaranya merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri KKP ini diduga menerima suap dengan total Rp9,8 miliar dan uang 100 ribu dolar AS. Sebanyak Rp3,4 miliar dihabiskan untuk membeli barang mewah dan juga membiayai kebutuhan pada saat di Amerika Serikat.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan lainnya, termasuk staf khusus Meneri Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan juga Sekretaris Pribadi KKP Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Dari tujuh orang tersangka, KPK baru menahan lima orang, karena keduanya pada saat penetapan tersangka, belum berhasil ditemukan oleh KPK. Keduanya akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis 26 November 2020 siang skeitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya secara kooperatif menyerahkan diri dan menghadap kepada penyidik KPK. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksann oleh penyidik.

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK , seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Sebagai protokol kesehatan, keduanya juga menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah