Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

- 26 November 2020, 12:24 WIB
Iis Edhy Prabowo dan Suami, Edhy Prabowo
Iis Edhy Prabowo dan Suami, Edhy Prabowo /Instagram/Iis Edhy Prabowo

PORTAL PURWOKERTO – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan  menerima suap terkait dengan izin benih lobster atau benur.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap melalui rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih, yang merupakan Sekretaris isterinya, Iis Rosita Dewi, sebesar Rp3,4 miliar. Uang tersebut  diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Safri dan APM saat di Amerika Serikat.

Baca Juga: Sepak Terjang Anggota DPR Iis Rosita Dewi, Isteri Edhy Prabowo yang Ikut Diamankan KPK

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu Amerika Serikat. Sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Belanja dilakukan pada tanggal 21 -23 November 2020.

Namun, mengapa KPK tidak menetapkan isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika berdasarkan gelar perkara penyidikan baru tujuh orang yang memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga: Isteri Edhy Prabowo, Ikut Ditangkap KPK

“Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa baru tujuh orang yang memenuhi minimal pembuktian, dua alat bukti. Sejauh ini baru tujuh orang ini saja. Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan dan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan, atau tetap seperti itu, ini jawaban kami adanya isteri yang tidak terseret dan lain sebagainya,” katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube KPK RI, Kamis 26 November 2020.

Politikus Partai Gerindra ini dinyatakan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambah, usaha dan atau pengelolaan perikanan ataau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x