Masih Tunggu Transfer Rp1,2 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Rekening Mungkin Bermasalah

- 16 Desember 2020, 20:29 WIB
ilustrasi  BLT Ketenagakerjaan
ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /eviyanti/


PORTAL PURWOKERTO -
 Apakah anda sampai saat ini belum menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan  padahal sudah mendaftar.

Bisa jadi anda termasuk pemilik 66.924 rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.

Sebab  pemilik 66.924 rekening penerima BLT BPJS tersebut masih ini masih bermasalah dalam proses perbaikan.

Hingga saat ini pemerintah melalui Jamsostek sedang berupaya terus untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: BP Jamsostek Mencatat 154.887 Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan jika pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap data penerimamenerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih bermasalah.

“Kami terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,”ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengakui, pada realisasi termin pertama ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker  dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Kenapa Masih Ada Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker.Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini," ujarnya.

Total bantuan menerima bantuan BSU diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 1,4 Juta Karyawan Bakal Dirampungkan di Desember 2020

Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.

Menaker menyampaikan berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menyentuh Rp27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun.

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Sudah Cair? Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

 “Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.”katanya.

 Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Baca Juga: Lawan Redikalisme, Romo - Kyai Jateng Bakal Jihad Melalui Medsos

Pemerintah saat ini terus membahas kelanjutan bantuan subsidi upah ini. Kemnaker sangat mendukung bila memang program ini kembali dijalankan tahun depan. Pasalnya BSU ini terbukti memberikan efek positif terhadap memulihkan daya beli para pekerja.

“Kementerian kami tentu sangat siap mendukung program yang baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita tengah persiapkan desain kebijakan secara bersama-sama,” tambah Kemnaker.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah