PORTAL PURWOKERTO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak menerima tawaran menjadi kuasa hukum pimpinan Fron Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Karena dirinya terlalu sibuk dan akan konsentrasi pada perkara bisnis masalah kepailitan para konglomerat, hampir semua konglomerat menjadi kliennya.
Penolakan Hotman, menanggapi permintaan banyak kalangan agar dirindirinya menjadi kuasa hukum Imam Besar FPI.
Baca Juga: Gawat, 7 Warga Purbalingga Ngeyel Tak Pakai Masker, Polisi Lakukan Hal Ini
Kolektor mobil mewah tersebut mempersilakan para pengacara yang lebih senior darinya untuk membantu kasus yang menjerat Rizieq.
"Saya terlalu sibuk untuk perkara bisnis. Hampir semua konglomerat saya pengacaranya. Saya tidak mungkin, tidak ada waktu lagi," kata Hotman dikutip dari Instragram pribadinya @Hotmanparisoffocial Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Tanpa Identitas Tersangkut di Bebatuan Sungai Gemuruh Purbalingga
Menurutnya, banyak tokoh-tokoh yang dekat dengan Habib Rizieq yang juga pengacara, ‘Mereka akan membela Habib Rizieq, bukan Hotman Paris,"ujarnya.
Hotman mengaku menghormati mereka, “Saya kasih kesempatan pada merekanya,”kata pengacara kaya tersebut.
Namun demikian, Hotman tak menampik bahwa telah banyak pihak yang menghubungi dirinya agar menjadi pengacara Rizieq. Kepada mereka, Hotman tidak tegas menolak tawaran tersebut.
Baca Juga: Ditunda! The Show BLACKPINK yang Ditunggu-tunggu Harus Diundur karena COVID-19
Sebelumnya melalui akun media sosial Twiiter Hotman secara blak blakan mengunggah, soal banyakknya permintaan baik melui telefon hingga direck message agar bersedia mendampingi Rizieq Shihab.
Rizieq sendiri kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chords 34+35 Dinyanyikan Ariana Grande, Waduh Ternyata Artinya Begini
Selain Rizieq, ada 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. ***