Hotman Paris Sebut Raibnya Dana Nasabah Maybank, Winda Earl Bukan Pembobolan Biasa

- 10 November 2020, 09:32 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PORTAL PURWOKERTO – Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea mengatakan kasus hilangnya saldo tabungan nasabah e-Sport Winda D Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp22 miliar, bukanlah kasus pembobolan biasa. Karena diduga tidak hanya melibatkan satu oknum saja, melainkan diduga ada berbagai pihak lain yang terlibat.

Selain itu juga ada kejanggalan-kejanggalan yang ada pada kasus tersebut. Beberapa kejanggalan yang ditunjukan oleh Hotman mulai dari kartu ATM dan buku tabungan tidak dipegang oleh nasabah.

Winda Earl mempercayakan kepada tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir, karena ternyata A sudah memiliki kedekatan dengan keluarga Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Baca Juga: Umumkan UMP 2021 Naik, Ganjar Banjir Dukungan Pekerja dan Siap Bekingi Lawan Apindo

“Dari lama, A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama,” ujar kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Café, Pantai Mutiara Penjaringan Jakarta Utara seperti dikutip Portal Purwokerto dari RRI, Senin 9 November 2020.

Kejanggalan lain yakni, adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang melibatkan nasabah.

“A mengaku melakukan praktik bank dalam bank, transfer ke berbagai orang siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik,” kata Hotman.

Baca Juga: Gisella Anastasia Akan Diperiksa Polisi Terkait Video Syur Mirip Wajahnya

Selain itu juga adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, tapi rekening bank lain.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah