Kacab Maybank jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah Rp 22 miliar  

- 7 November 2020, 10:41 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi /PRMN/

 

PORTAL PURWOKERTO - Kasus raibnya dana nasabah Maybank  atas nama Winda D Lunardi dan ibundanya, Floletta Lizzy Wiguna hingga  Rp22 miliar sudah menemui titik terang. Pelakunya adalah orang dalam Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

Penyidik Bareskrim Polri  sudah  menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial A, sebagai tersangka hilangnya tabungan Winda D. Lunardi alias Winda Earl adalah seorang atlet e-sport.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi  Antara Jumat.

Baca Juga: PT KAI Gratiskan 10.000 Kursi Untuk Guru dan Nakes

Mengenai tabungan  senilai Rp 22.87 miliar, saat ini penyidik Bareskrim  sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A dan penerima dana hasil kejahatan tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," kata Helmi dikutip Portal Purwokerto Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Belum Tutup Kolom Komentar, Instagram Gisel Diserbu Warganet Terkait Video Syur

Jenderal bintang satu itu menyebut penyidik akan meminta keterangan tambahan terhadap tersangka A."Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tutur Helmy.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x