Kacab Maybank jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah Rp 22 miliar  

- 7 November 2020, 10:41 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi /PRMN/

Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D. Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna dengan kerugian mencapai Rp22.879.000.000.

Baca Juga: Kepala Dinas Terkonfirmasi Positif di Cilacap Hanya Merasakan ‘Nggreges’

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.

Pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu  berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Winda  berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

Baca Juga: Biden Unggul di Pennsylvania, Trump Tenang di Gedung Putih

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda.

Sebelumnya Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan,  klienya menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah,  hingga  2020, uang di rekening semestinya sudah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar, tabungan milik Winda Rp15 miliar dan ibunya Rp5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Orok Umur 15 Hari, Ikut Ibunnya Kepengungsian

Namun ketika akan dilakukan pengecekan saldonya hanya tersisa Rp17 juta di rekening  Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda. “Saat akan melakukan penarikan, ditolak  alasannya karena saldonya tidak mencukupi,”kata Joe.   

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x