www.kemnaker.go.id Login 2020, BLT BPJS Termin 3 Kapan Cair? Berikut Pernyataan Menaker Resmi

- 19 Desember 2020, 15:38 WIB
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan RI terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin II, Kamis 26 November 2020
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan RI terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin II, Kamis 26 November 2020 /Portal Purwokerto/Instagra @kemnaker

PORTALPURWOKERTO- www.kemnaker.go.id login digunakan untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020.

Saat ini BLT BPJS termin kedua masih berlangsung proses penyalurannya, sehingga pekerja bisa melakukan cek melalui laman resmi tersebut.

Akan tetapi, sebelumnya sempat berhembus kabar bahwa BLT BPJS termin 3 akan cair. Namun ternyata hal ini belum ada kepastian yang berati.

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Desember Ini, Cek Lewat Cara Ini

Sebab, Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika Kementrian Ketenagakerjaan masih berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah BSU pada pekerja di termin kedua terlebih dahulu.

"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diketahui pada termin 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima sedangkan Menaker Ida mengatakan bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT Dana Desa, Cair Rp600 Ribu dengan Lakukan Hal Ini

Hingga masih ada kurang lebih 1,4 juta karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Sedangkan mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 3 tahap 1, Kemnaker akan memfokuskan pencairan sisanya di pencairan termin 2.

Mengenai informasi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan hingga termin 3, pihak Kemnaker sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyaluran di termin 3.

Namun yang pasti, Kemnaker akan fokus menyalurkan sisa bantuan karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan BLT BJS Ketenagakerjan Termin 3 Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

 

Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, agar karyawan tidak dikenakan sanksi seperti yang telah diberitakan Fix Indonesia:Tersebar Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1, Menteri Ida: Kemnaker Fokus Di Termin 2

-WNI yang dibuktikan dengan NIK

-Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

-Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

-Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Lakukan Hal Ini dengan Baik Agar Hasilnya Keluar


-Memiliki rekening bank yang aktif.

Hingga saat ini tercatat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima.


Berdasarkan data laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja.

Baca Juga: Pastikan KTP Anda Masuk, Ini Total KPM Bansos Diganti BLT

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

 

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah