Simak Cara Pencairan Dana BSU Kemenag Rp1,8 Juta di SIMPATIKA Kemenag, Masuk Tahapan Selanjutnya

- 25 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi BSU Kemenag Rp1,8 juta
Ilustrasi BSU Kemenag Rp1,8 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO – Dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru bukan PNS yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai dicairkan melalui rekening para penerimanya.

Dana BSU sebesar Rp1,8 juta ini akan ditransferkan ke rekening para penerima yang telah tervalidasi. Bagi para penerima melalui akun SIAGA, segera cetak kartu penerima dan lakukan pemberkasan agar segera mendapat bantuan tersebut.

Bagi penerima yang melalui rekening baru, berikut cara dan proses pencairan dana BSU ini.

Baca Juga: Buruan Cek SIMPATIKA Kemenag, Cek Akun SIAGA Untuk Cetak Kartu, BSU Guru Bukan PNS Segera Dicairkan!

Notifikasi Pemberitahuan di SIMPATIKA

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

Notifikasi ini dapat dicek melalui akun masing-masing di laman simpatika.kemenag.go.id.

Cetak Dokumen yang diperlukan

Setelah mengecek akun SIMPATIKA, dalam laman tersebut terdapat dokumen yang perlu dipersiapkan agar dana BSU dapat dicairkan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x