MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac

- 8 Januari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac.
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

Diketahui, hingga saat ini, BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Baca Juga: Sebar Jaring, Nelayan Cilacap Panen Ikan Lemuru di Pantai Teluk Penyu

"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu... Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud.

Baca Juga: Awas, Berburu Ikan Lemuru di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Ikan Siro Undang Kedatangan Paus

Keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac, tegasnya.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x