MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac

- 8 Januari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac.
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/


PORTAL PURWOKERTO - Pada Jumat, 8 Januari 2021, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa materi penyusun vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam kategori suci dan halal.

Meski belum menetapkan fatwa secara utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac ini, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Jumat.

Baca Juga: Fakta Tentang Ikan Lemuru yang Bertebaran di Teluk Penyu Cilacap, Kaya Gizi dan Mengandung Omega 3!

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.

Niam mengatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac ini telah menjalani kajian dari Tim MUI yang menyimpulkan menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna, Jumat 8 Januari 2021, Giliran Krishna Nyatakan Cinta pada Radha, Tapi...

Fatwa kehalalan vaksin Sinovac secara utuh, berdasarkan keterangan Niam, baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Untuk sementara, Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

Baca Juga: Siapa Sangka Sebelum Jadi Aldebaran, Arya Saloka Pernah Dimarahi Sutradara!

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x