Baca Juga: Beredar Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Kemenkop UKM: Itu Hoax!
Adapun beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini adalah dengan memastikan penerima bantuan bukanlah PNS, dan merupakan pelaku usaha miko, serta belum menerima bantuan apapun selama pandemi covid melanda.
Selain itu, Kemenkop mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dengan link formulir pendaftaran palsu.
Sebab, data pribadi bisa bocor dan disalahgunakan oleh orang lain. "Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, bisa bertanya ke Dinas Koperasi masin-masing wilayah," ujar akun instagram Kemenkop UKM.***