Bisakah Daftar Online BLT Balita Untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta? Begini Faktanya

- 21 Januari 2021, 16:24 WIB
ilustrasi  BLT UMKM Rp2,4 juta
ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /eviyanti/

PORTALPURWOKERTO- BLT Balita merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kementrian Sosial.

Program ini diberikan total Rp3 juta dalam satu tahun. Dalam satu tahun, penyaluran bantuan BLT Balita diberikan selama empat kali.

Tak hanya BLT Balita saja, ada beberapa bantuan yang diberikan oleh Kementrian Sosial dengan sasaran penerima bantuan dari lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: BLT APB dari Kemendikbud Telah Ditutup, Para Penerima Masih Menunggu Dana Tersalurkan

Bantuan ini juga diberikan kepada ibu hamil atau nifas yang telah terdaftar dalam sistem Kementrian Sosial dan bisa dicek melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut ini beberapa fakta seputar BLT Balita seperti yang dikutip dari laman resmi PKH:

1. Program Keluarga Harapan

BLT Balita merupakan salah satu program PKH yang telah diadakan pemerintah sejak tahun 2007 lalu. Program ini menyasar warga miskin yang telah terdata di pemerintah daerah setempat.

2. Kewajiban Penerima Bantuan

Bagi penerima yang sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan, wajib aktif dalam pemeriksaan kesehatan, kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan sosial lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT DD 2021, Cair Rp300 Ribu Untuk Warga yang Sudah Terdaftar

3. Daftar BLT Balita

Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH, salah satunya BLT Balita, caranya bisa dengan mengajukan diri melalui pemerintah masing-masing. Salah satunya adalah Lurah dan Kepala Desa dengan membawa identitas lengkap.

Selanjutnya kepala daerah akan mengusulkan nama penerima BLT Balita ini kepada Bupati, untuk masuk dan didata ke dtks.kemensos.go.id.

4. Validasi dan Verifikasi

Jika Bupati sudah mengusulkan nama KPM, selanjutnya Dinas sosial setempat akan melakukan validasi dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah. Jika sudah memenuhi kriteria, maka data tersebut akan dimasukkan ke DTKS (Data Terpadu Kementrian Sosial).

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Gratis 2021 Agar Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Sudah Ditutup?

5. Kriteria Penerima KPM

Kementrian sosial memberikan bantuan PKH untuk warga atau masyarakat yang sesuai dengan kriteria. Sasaran penerimanya adalah ibu hamil dan nifas, balita, lansia, dan anak sekolah.

BLT Balita yang diberikan diharapkan bisa menjadi salah satu stimulus untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia.

Demikian beberapa fakta terkait daftar BLT Balita, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x