3. Masukkan NIK pada KTP anda pada kolom yang tersedia
Baca Juga: BLT APB dari Kemendikbud Telah Ditutup, Para Penerima Masih Menunggu Dana Tersalurkan
4. Masukkan Nama Sesuai KTP
5. Masukkan kode captcha yang tersedia pada kolom
6. Klik Cari
Setelah itu akan muncul apakah data diri sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika belum, maka calon penerima PKH bisa mengajukan diri atau mendaftar melalui lurah maupun kepala desa.
Setelah mengajukan diri, selanjutnya Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi data kepada calon penerima PKH.
Baca Juga: Gisel Positif Covid? Mangkir dari Wajib Lapor, Ternyata Gisel Isolasi Mandiri
Apabila sesuai dengan kriteria, maka lurah atau kepala desa akan mengajukan kepada Bupati, dan Bupati mengajukan data tersebut kepada Kementrian Sosial.***