Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

- 23 Januari 2021, 16:18 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

Adapun beberapa kriteria yang memenuhi syarat penerima adalah diantaranya belum mendapatkan bantuan BPUM tahap pertama, bukan merupakan ASN atau pegawai BUMN, memiliki Surat Keterangan Usaha dan didaftarkan oleh pengusul.

Sedangkan untuk mendaftar UMKM, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kadiskop atau kepala dinas koperasi sesuai wilayah masing-masing.

Baca Juga: BLT APB dari Kemendikbud Telah Ditutup, Para Penerima Masih Menunggu Dana Tersalurkan

Setelah itu, mengajukan pendataan UMKM dengan membawa Surat Keterangan Usaha, identitas asli seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya Kadiskop UMKM sebagai lembaga pengusul akan menentukan siapa yang akan terdaftar pada BPUM.

Adapun pembukaan pendaftaran BPUM 2021 belum dijelaskan waktunya secara rinci oleh Menteri Kemenkop UKM, Teten Masduki.

Baca Juga: 1.754 KPM di Nusawungu Terima BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Hanya saja, Teten Masduki mengatakan jika perekenomian Indonesia masih landai di tahun 2021, maka bantuan UMKM akan terus dilanjutkan.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x