PORTAL PURWOKERTO - Daftar UMKM Online bisa dilihat langsung melalui laman depkop.go.id. Laman resmi Kementrian Koperasi dan UMKM tersebut memberikan data yang telah menerima bantuan Wirausaha Pemula.
Bantuan ini berbeda dengan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) yang diberikan senilai Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.
Bagi yang ingin mendaftar UMKM sebagai calon penerima bantuan, sebaiknya memenuhi syarat seperti berikut ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat atau KUR
3. Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan Surat Keterangan Usaha
4. Bukan merupakan PNS/ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Selanjutnya proses verifikasi data akan dilakukan oleh lembaga pengusul. Jika memenuhi syarat, maka lembaga pengusul akan menyetorkan daftar nama penerima bantuan UMKM kepada Kemenkop UKM.