PORTAL PURWOKERTO - Laman resmi Kementrian Koperasi dan UKM melalui pembiayaan.depkop.go.id menyediakan layanan pendaftaran bantuan pemerintah dan pendamping.
Pendaftaran bantuan pemerintah ini dilakukan dengan cara memasukkan data diri berupa nama lengkap, jenis kelamin, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap dan pekerjaan.
Setelah itu, peserta yang mengajukan Daftar UMKM Online wajib untuk menyetujui beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Login Pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Online UMKM 2021, Pahami Alur Pengajuan Bantuan
1. Bersedia mengikuti semua persyaratan dan aturan dari kementerian koperasi dan UKM terkait penggunaan aplikasi.
2. Penyalahgunaan dan pengrusakan terhadap aplikasi bisa dikenakan sanksi hukum.
3. Data pendaftaran tidak dapat langsung diterima, ada proses verifikasi sehingga pemberitahuan akun aktif akan dikirim email.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2021, Lengkapi Data-Data Berikut agar Dapat Rp2,2 Juta
4. Pastikan data yang sudah dimasukkan sudah benar dan semua wajib diisi.