PORTALPURWOKERTO- Daftar penerima bantuan UMKM tahun 2021 dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih bisa dilihat melalui laman Eform BRI resmi di eform.bri.co.id/bpum.
Melalui laman eform.bri.co.id/bpum, siapapun bisa melakukan cek penerima BPUM 2021 hanya berbekal KTP.
Caranya dengan memasukkan nomor NIK pada KTP, kode verifikasi dan klik proses inquiry. Hasilnya akan muncul segera. Jika belum terdaftar sebagai penerima BPUM, jangan berputus asa.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum 2021 Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Tahap 2, Kapan Tahap 3 Dibuka?
Baca Juga: Login Pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Online UMKM 2021, Pahami Alur Pengajuan Bantuan
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Ceknya
Pelaku usaha mikro masih bisa melakukan cek penerima bantuan umkm melalui laman depkop.go.id.
Akan tetapi perlu diingat, daftar nama penerima bantuan UMKM yang berada pada laman depkop.go.id tersebut berbeda dengan penerima bantuan BPUM.
Kemenkop UKM memiliki program dana hibah bagi pelaku usaha mikro. Syaratnya, usaha sudah berjalan minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun. Nilai bantuan ini mencapai Rp10 juta.