PORTAL PURWOKERTO- Link Daftar UMKM Online 2021 yang kini tengah beredar dipastikan hoax.
Hal ini disampaikan oleh instagram resmi Kemenkop UKM. "Kemenkop UKM tidak pernah membuat formulir pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)," demikian yang tertulis pada laman instagram.
Meski beberapa daerah ada yang sempat menetapkan aturan daftar online UMKM, namun daftar UMKM online tidak terpusat dan tidak dibuat oleh Kemenkop UKM.
Pada tahun 2020 lalu, BLT UMKM atau BPUM sudah melalui tahap kedua dan saat ini masih berada pada proses pencairan hingga 31 Januari 2021 mendatang.
Jika dana bantuan UMKM tidak segera diambil, maka dana akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Pengecekan data penerima BPUM secara online bisa dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK pada KTP.
Bagaimana alur pendaftaran bantuan UMKM 2021?
Untuk mendapatkan BPUM, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM. Beberapa syarat diantaranya memiliki usaha dan dibuktikan dengan surat keterangan usaha.