PORTAL PURWOKERTO - Daftar penerima bantuan UMKM saat ini masih bisa diakses dan dilihat secara online melalui laman depkop.go.id.
Dalam nama penerima pendanaan tersebut ada beberapa data yang harus di isi seperti nama wirausaha hingga tahun SK.
Data yang akan muncul merupakan penerima bantuan dari pemerintah untuk Wirausaha Pemula dan bantuan dana hibah lainnya dari Kemenkop UKM.
Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.
Adapun Bantuan pemerintah untuk wirausaha pemula ini merupakan dana hibah dan hanya diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.
Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Pelajar 2021, Jangan Lupa Lengkapi Data-Data Berikut!
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan UMKM online melalui depkop.go.id sebagai Wirausaha Pemula, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi: