Update Daftar Online Bantuan UMKM di Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Alur Pendaftaran BPUM

- 27 Januari 2021, 04:30 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Sedangkan untuk pendaftaran BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro bisa dilakukan dengan syarat dan cara sebagai berikut ini:

1. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SIUP

2. Merupakan WNI dan terdampak covid-19

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Masing-Masing Dengan NIK KTP

3. Belum pernah menerima bansos pemerintah

4. Mengajukan diri ke Kadiskop masing-masing wilayah

5. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI/ASN

Setelah proses pengajuan selesai, calon penerima bantuan bisa mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x