9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.
Sedangkan untuk pendaftaran BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro bisa dilakukan dengan syarat dan cara sebagai berikut ini:
1. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SIUP
2. Merupakan WNI dan terdampak covid-19
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Masing-Masing Dengan NIK KTP
3. Belum pernah menerima bansos pemerintah
4. Mengajukan diri ke Kadiskop masing-masing wilayah
5. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI/ASN
Setelah proses pengajuan selesai, calon penerima bantuan bisa mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.