Update Daftar Online Bantuan UMKM di Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Alur Pendaftaran BPUM

- 27 Januari 2021, 04:30 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

1. Pelaku usaha memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. Memiliki KTP yang masih berlaku;

6. Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. Memiliki NPWP;

8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x