Perlu diketahui, pendaftaran bantuan pemerintah ini berbeda dengan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.
BPUM adalah bantuan bagi pelaku usaha mikro di masa pandemi dan diberikan satu kali langsung ke rekening masing-masing.
Syarat dan mekanisme untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?
1. Memiliki usaha dengan dibuktikan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan setempat, SIUP, atau TDP.
2. Bukan merupakan ASN/PNS/TNI/POLRI
3. Belum pernah menerima bantuan BPUM di tahap pertama
4. Mengajukan diri kepada lembaga pengusul
Sebagai informasi pengajuan data UMKM telah ditutup pada akhir bulan November 2020 lalu. Saat ini BPUM masih dalam proses pencairan BPUM tahap dua.
Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya