BLT APB Kemendikbud, Ada Rp1 Juta untuk Seniman dan Pelaku Budaya

- 31 Januari 2021, 06:52 WIB
Seniman kenamaan asal Bandung, Taat Joeda menggambarkan penyeleweng dana bansos COVID sebagai monster lewat lukisan “Terkutuk”.
Seniman kenamaan asal Bandung, Taat Joeda menggambarkan penyeleweng dana bansos COVID sebagai monster lewat lukisan “Terkutuk”. /mikrofon.id./

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk seniman dan pelaku budaya pada tahun 2021 ini.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala.

Sampai dengan 31 Maret 2020, Koalisi Seni Indonesia mencatat tak kurang dari 104 kegiatan kebudayaan yang batal terselenggara akibat COVID-19.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

Sampai dengan dihapusnya status darurat Covid-19 yang belum dapat diperkirakan hingga saat ini, catatan ini akan terus memanjang. Inilah penyebab terjadinya kemandekan dalam daur hidup kebudayaan di tanah air.

Di beberapa negara, telah bermunculan intervensi kebijakan untuk melindungi para pelaku budaya dari kesukaran selama darurat Covid-1. Sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memproteksi industri kesenian dalam negeri dari kebangkrutan.

Kebijakan ini ditempuh agar industri kebudayaan di beberapa negara tersebut tidak kolaps sepenuhnya akibat pandemi Covid-19. Tanpa bantuan ini, hampir bisa dipastikan terjadi kehancuran di sektor kesenian.

Baca Juga: Terkini, Alur Pencairan BLT Pelajar 2021, Ada Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, menggagas program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal APB (Apresiasi Pelaku Budaya).

Pemberian layanan APB hanya diberikan kepada pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain, baik sudah berkeluarga maupun belum, dan memiliki penghasilan lebih dari 5 juta sebelum wabah berlangsung.

Hal tersebut di atas tidak berlaku bagi para pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah