PORTAL PURWOKERTO – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan publikasi dari Event Organizer (EO) Aisha Weddings yang menawarkan paket menikah di usia muda, yakni 12-21 tahun.
Selain itu juga menawarkan pernikahan siri serta poligami. Tentu hal ini juga membuat heboh jagad maya.
Resah dengan yang ditawarkan oleh EO Aisha Weddings ini, Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) melaporkan EO tersebut ke kepolisian. Hal ini dilakukan karena EO Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinanmenyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah yakni berumur 19 tahun,” ujar Komisioner KPAI Jasra Putra seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Rabu, 10 Februari 2021.
Dengan paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings, seperti tak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.
"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," tambahnya.
Baca Juga: Aisha Weddings Dukung Nikah Bocah Usia 12 Tahun, Ini Risiko Kesehatan Pernikahan Dini