PORTAL PURWOKERTO – Jagad maya tengah dihebohkan dengan viralnya Aisha Weddings, sebuah wedding organizer yang menyediakan jasa pernikahan untuk anak di usia dini.
Dalam laman resminya, aishaweddings.com, Aisha Weddings menyatakan bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan sedini mungkin, sejak usia 12 hingga 21 tahun, tak lebih.
Sontak netizen geram membaca pernyataan ini. Tak hanya pernikahan dini, Aisha Weddings juga secara terang-terangan mengkampanyekan pernikahan siri dan poligami.
Baca Juga: Meresahkan! Aisha Weddings Viral karena Sediakan Jasa Pernikahan Anak Umur 12 Tahun
Menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batas usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Sedangkan UU Perkawinan sendiri mengatur bahwa usia minimal seseorang untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi perempuan atau laki-laki.
Otomatis, bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, Aisha Weddings rupanya juga menyiapkan opsi pernikahan siri bagi mereka yang tak mau repot.
Aisha Weddings menyatakan di laman Facebooknya bahwa pernikahan dini memiliki keuntungan tersendiri, yakni pasangan memiliki waktu yang lebih lama untuk saling mengenal sehingga dapat menghindari konflik.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Dr. Tri Wuryaningsih, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Banyumas.