Cara dan Syarat Daftar UMKM Online 2021 Terbaru, Login Depkop.go.id Mulai Sulit Diakses?

- 11 Februari 2021, 01:57 WIB
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id /Depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Cara Daftar UMKM Online tahun 2021 bisa dilakukan melalui laman pembiayaan.depkop.go.id

Daftar UMKM Online bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui laman resmi pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan Daftar UMKM Online yang ada pada pembiayaan.depkop.go.id merupakan layanan daftar bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan UMKM 2021 Bulan Februari Untuk BRI, Penerima BPUM PNM Mekar Cek di Sini

Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.

Penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

 Hal ini berbeda dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Baca Juga: Bansos 2021 Selain BLT BPJS, Ada Bantuan PNM Mekar dan BLT UMKM BRI Cair Bulan Februari

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.

Akses login depkop.go.id ini digunakan bagi pemohon bantuan pemerintah dan member crowdfunding.

Bagi yang ingin melakukan Daftar UMKM online melalui depkop.go.id sebagai wirausaha pemula, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Untuk Nasabah PNM Mekar, Cek Daftar Penerima BPUM 2021 Di Sini

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP

Baca Juga: BLT Dana Desa 2021 Bisa Cair Apabila Memenuhi Syarat Sebagai Berikut Ini

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Demikian beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar online bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah