PORTAL PURWOKERTO- Jadwal pencairan bantuan UMKM dari pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair di bulan Februari.
Bantuan UMKM tahun 2021 tetap berlanjut dengan nominal Rp2,4 juga.
Pemberian bantuan UMKM dilakukan melalui rekening masing-masing.
Baca Juga: Sudah Dapat Bantuan PNM Mekar Tahap 2? Ini 4 Cara Dapat BPUM Rp2,4 Juta Ini
Kabar gembiranya, penerima bantuan UMKM tahun 2021 diimbau untuk segera melakukan pencairan.
Hal ini disampaikan oleh Bank BRI di laman Instagram resminya.
Bantuan BLT UMKM harus dicairkan sebelum tanggal 18 Februari 2021.
Sebab jika BLT UMKM tidak segera diambil, maka dana akan kembali ditarik pemerintah.
Baca Juga: 6 Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM 2021, Kapan Pendaftaran Dibuka Kembali?