4 Langkah Pendataan Penerima BLT Dana Desa, Cek di Sini untuk Mengetahui Apakah Anda Salah Satu Penerimanya

- 7 Februari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa /pixabay.com/EmAji


PORTAL PURWOKERTO – BLT Dana Desa yang merupakan program dari Kemendesa ini akan diperpanjang pada tahun 2021.

Pemerintah meluncurkan program BLT Dana Desa sebagai respon untuk mengurangi dampak ekonomi dari adanya pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai bagi keluarga miskin di desa.

Jika memenuhi kriteria, keluarga miskin yang terpilih akan menerima Rp300.000 per bulan selama tahun 2021.

Baca Juga: Tanpa KTP, 4 Cara Cek BLT Dana Desa 2021 Online Lengkap, Kapan Jadwal Pencairan Dimulai?

Untuk dapat menjadi penerima BLT Dana Desa, sebuah keluarga akan didata terlebih dahulu oleh perangkat desa.

Beginilah proses pendataan yang harus ditempuh untuk menentukan penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun

1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Data Desa adalah data yang dimiliki oleh desa, baik berupa hasil pendataan sendiri maupun hasil olahan

2. Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Berikut Daftar Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bansos Ini

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x