5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun

- 1 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi BLT dana desa
Ilustrasi BLT dana desa /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO – Tahun ini pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Program ini merupakan bantuan yang diperuntukkan kepada keluarga miskin di perdesaan. Pengadaan BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu mengurangi dampak ekonomi semala pandemi Covid-19 bagi keluarga miskin.

Jika memenuhi kriteria yang disyaratkan, setiap keluarga miskin akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 tiap bulannya selama tahun 2021.

Baca Juga: Hanya Rp20 Ribu, Harga Tes GeNose Disinyalir Paling Murah untuk Mendeteksi Covid-19

Untuk menetapkan keluarga miskin baru di desa, Pemerintah Desa harus mengadakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus. Tak semua keluarga dapat dikategorikan sebagai keluarga miskin.

Harus dilakukan penetapan keluarga miskin penerima BLT Dana Desa melalui pendekatan yang memperkuat modal sosial masyarakat, yakni musyawarah dan gotong royong.

Sebuah keluarga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: PPKM Indonesia Jilid 1 dan 2 Tak Efektif Tekan Covid, Ganjar Usul PPKM Jawa Bali Serentak

Berikut ini adalah 5 kriteria dan persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin mendapatkan BLT Dana Desa:

Kriteria penerima BLT Dana Desa 2021:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x