PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang hingga tahun 2021.
BLT Dana Desa merupakan bantuan dalam bentuk uang yang diperuntukkan bagi keluarga miskin di desa. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak ekonomi dari adanya pandemi COVID-19.
Setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Rp300.000,00 tiap bulannya sepanjang tahun 2021.
Namun demikian, tak semua keluarga dapat dikategorikan sebagai penerima BLT Dana Desa.
Untuk menerima BLT Dana Desa, sebuah keluarga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Di bawah ini adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2021 Bisa Cair Apabila Memenuhi Syarat Sebagai Berikut Ini
Kriteria penerima BLT Dana Desa 2021:
1. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error)
2. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ Prakerja;