PORTALPURWOKERTO- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.
"Dana yang terserap totalnya Rp27,345 triliun. Sudah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun ," ujar Abdul Halim seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Berita DIY: Hore! BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Siap Ditransfer, Ini Cara Dapat dan Syarat agar Cair
Adapun masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa ini jika sudah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya adalah, calon penerima merupakan masyarakat yang sudah masuk pendataan RT/RW setempat.
Baca Juga: Banjir Kroya Hari Ini, Desa Gentasari Masih Terendam Air
Baca Juga: Belum Daftar UMKM Online Tapi BLT Langsung Cair, Cek Penerima BPUM di Eform.bri.co.id Segera
Selain itu, syarat utama lainnya adalah penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian saat pandemi berlangsung.
Syarat lain yang tak kalah penting, penerima bantuan BLT Dana Desa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya dari pemerintaah pusat seperti program PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai maupun kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Kepala Kesemutan, Bisa Jadi Karena Gejala Penyakit Ini
Jika calon penerima tidak mendapatkan bantuan sosial dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW sebagai penerima BLT Dana Desaa, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***(Berita DIY/Iman Fakhrudin)