PORTALPURWOKERTO- Bantuan UMKM Facebook diperpanjang hingga tanggal 2 November 2020. Sehingga, pengusaha UKM yang belum mendapatkan dana bantuan, bisa segera mendaftarkan diri dengan menyertakan beberapa syarat.
Sebelumnya diketahui, Facebook memberikan bantuan untuk 400 UMKM di Indonesia dengan nilai Rp 2,5 Miliar.
Bantuan UMKM Facebook ini senilai sekitar Rp 31 Juta dengan jumlah Rp 19,3 juta tunai dan sisanya Rp 11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional di Facebook.
Baca Juga: Syarat agar dapat Banpres BLT UMKM 2021, Cek disini
Dikutip Portal Purwokerto dari laman Facebook Business, beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
- UMKM memiliki 2 sampai 50 karyawan
- UMKM beroperasi selama lebih dari satu tahun
- Terdampak COVID-19 langsung
- UMKM berlokasi di sekitar wilayah Jabodetabek
Baca Juga: NASA Umumkan Temukan Air di Bulan Melalui SOFIA
Selain syarat tersebut, pengusaha UMKM juga harus melampirkan beberapa dokumen terkait usahanya seperti akta pendirian usaha, lampirkan juga jika ada perubahan akta pendirian, kemudian TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
Pendaftaran dilakukan melalui laman situs Goodera dengan menyertakan alamat email. Kemudian pengusaha bisa mengikuti langkah selanjutnya untuk bisa mengakses Bantuan UMKM Facebook.***