PORTAL PURWOKERTO - Bagi kamu yang belum terjaring bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, Gelombang 2 sebesar Rp600 ribu, padahal layak untuk mendapatkannya, coba cek di situs kemnaker.go.id dan daftar segara serta penuhi persyaratan.
Sebab pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020. Sehingga pastikan segera kelengkapan persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana gelombang 2, pada awal bulan November 2020.
Baca Juga: Naik Moge Bandung-Semarang, Ridwan Kamil Kampanyekan Mari Berbelanja
Sebelumnya terdapat 150 ribu pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 lalu. Pekerja yang belum mendapatkan karena kurang persyaratannya.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Belajar di Rumah, Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota
Sebanyak 150 ribu pekerja yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga, dapat di transfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.