Kominfo Rencanakan Registrasi Kartu SIM dengan Pindai Wajah, Iris Mata dan Sidik Jari

- 23 Oktober 2020, 22:11 WIB
ILUSTRASI Registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem pengenal wajah.*
ILUSTRASI Registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem pengenal wajah.* /



PORTAL PURWOKERTO - Registrasi kartu SIM (SIM Card) prabayar biasanya menggunakan nomor Kartu Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Akan tetapi, direncanakan registrasi akan dilakukan dengan langkah verifikasi biometrik yang meliputi pengenalan wajah, iris mata dan pemindaian sidik jari.

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI menyatakan jika verifikasi biometrik tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan data pengguna.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi, dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi : Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Pasword (OTP)," Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: 16 Burung Murai Seharga Rp80 Juta Milik Warga Karangreja Purbalingga Hilang Dicuri

Baca Juga: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol, Belok dari Cikarang Barat Masuk Lagi ke Palimanan

"Adapun penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Dengan verifikasi berupa pengenalan wajah, iris mata dan juga sidik jari, merupakan salah satu upaya menyempurnakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016 untuk menekan angka kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Untuk pelaksanannya sendiri, dikatakan jika saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator telekomunkasi lainnya.

Baca Juga: Waspada Klaster Liburan, Wisata Belik dan Dieng Jadi Perhatian

Baca Juga: Eform.bni.co.id/bpum Belum Bisa Diakses, Cek BLT UMKM Mandiri Syariah Bukan di webform.bsm.co.id

Dalam penyempurnaan regulasi, rencananya setelah pengguna memasukan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi sata calon pelanggan mulai NIK dan nomor KK ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," ujar Ketut.

Selain verifikasi biometrik, Kominfo juga mendorong pemerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk pergantian kartu SIM.

Baca Juga: Batas Terakhir BLT UMKM, Jangan Ketinggalan Cek Eform.bni.co.id

Baca Juga: Flocked Swab HS-19, Alat Tes Swab Buatan UI untuk Rumah Sakit di DKI dan Jabar

Dicohtohkan apabila kartu SIM rusak, hilang atau pengguna akan mengganti teknologi (3G ke 4G), maka pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli.

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakinkan bahwa orang tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab," tandasnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x