PORTAL PURWOKERTO - Ingin membantu temennya yang sedang kesulitan keuangan, TF (52) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas meminjamkan uangnya kepada, TR (52) warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen.
TR yang datang pada sekitar 15 Juli tahun 2018 ini, datang untuk meminjam uang sebesar Rp 20 juta. TF pun menyanggupi, dengan catatan ada barang yang bisa digunakan untuk jaminan.
TR pun menyanggupi syarat tersebut. Hari itu juga, dia mengajak TF ke salah satu areal persawahan di Karanganyar Kebumen. TR mengaku jika sawah tersebut merupakaan miliknya, dan bisa digunakan sebagai jaminan.
Sehingga, sebagai teman TF pun meminjamkan uangnya, dengan keputusan hasil panen di sawah tersebut jika panen hasilnya dibagi dua.
Baca Juga: Belum Cair? Lakukan Beberapa Hal ini Agar BLT UMKM Segera Masuk Rekening
Akan tetapi, setelah menerima uang tersebut, TR menghilang bagai ditelan bumi. Tidak pernah menghubungi, maupun bisa dihubungi.
Setiap kali TF datang ke rumah TR pun selalu tidak ada di rumah. Karena masih ada jaminan yang pernah diSampaikan oleh temaannya tersebut, TF pun kemudian ke lokasi sawah yang pernah diperlihatkan.
Dia pun berinisiatif bertanya kepada tetangga, terkait kepemilikan sawah milik TR yang dulu pernah diakuinya.
Baca Juga: Waspada, Lima Titik Rawan Bencana di Jalur KA Wilayah Daop 5 Purwokerto