“Ternyata sawah tersebut bukan milik TR tapi milik orang lain, sehingga korban TF pun merasa tertipu, dan melaporkan kejadian dugaan penipuan ke Polsek Karanganyar,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didamping Kalsek Karanganyar AKP Kusnadi, seperti dikutip Portal Purwokerto pada Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis 22 Oktober 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan tersangka TR berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada Senin 5 Oktober 2020, di rumahnya sendiri.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang yang dipinjam dari TF digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Daftar Pemenang Billboard's Latin Music Awards, Daddy Yankee dan Bad Bunny Borong Piala
Untuk mempertaanggungjawabkan perbuatannya, ibu rumah tangga ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.***