Ngaku Punya Sawah sebagai Jaminan, Ibu Rumah Tangga ini Hutang Rp 20 Juta, Tapi Ternyata Bohong

- 22 Oktober 2020, 17:31 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrogasi tersangka penipuan
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrogasi tersangka penipuan /dok Humas Polres Kebumen

“Ternyata sawah tersebut bukan milik TR tapi milik orang lain, sehingga korban TF pun merasa tertipu, dan melaporkan kejadian dugaan penipuan ke Polsek Karanganyar,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didamping Kalsek Karanganyar AKP Kusnadi, seperti dikutip Portal Purwokerto pada Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis 22 Oktober 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan tersangka TR berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada Senin 5 Oktober 2020, di rumahnya sendiri.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang yang dipinjam dari TF digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Daftar Pemenang Billboard's Latin Music Awards, Daddy Yankee dan Bad Bunny Borong Piala

Untuk mempertaanggungjawabkan perbuatannya, ibu rumah tangga ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x