Buang Putung Rokok, Tukang Bangunan jadi Tersangka Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 22:49 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar. /PRMN



PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI oleh Tim penyidik gabungan Polri. Lima diantaranya merupakan tukang bangunan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, mengatakan jika delapan orang tersebut lima orang tersangka merupakan tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kominfo Rencanakan Registrasi Kartu SIM dengan Pindai Wajah, Iris Mata dan Sidik Jari

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan jika para tersangka tukang bangunan tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai, kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puyung rokok di sembarang tempat," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Dikatakan jika ketika itu, lima tukang tersebut sedang mengerjakan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 16 Burung Murai Seharga Rp80 Juta Milik Warga Karangreja Purbalingga Hilang Dicuri

"Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu merokok di ruang tempat bekerja," katanya.

Padahal di ruang tersebut, banyak bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

Sehingga disimpulkan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, yang menyebabkan terjadinya awal api.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Penumpang pada Libur Panjang, PT KAI Tambah 221.193 Tempat Duduk

Satu orang mandor inisial UAN ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagai mandor dia juga dianggap lalai karena saat kejadian tidak ada di lokasi.

"Mandor sehatusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.

Untuk pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan, alat pembersih lantai tersebut tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol, Belok dari Cikarang Barat Masuk Lagi ke Palimanan

Sedangkan NH, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung dijadikan tersangka, karena dia harus bertanggungjawab atas terjadinya penjalaran api yang begitu cepat.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x